konsultan pajak Jakarta

Tugas Konsultan Pajak, Apa Saja Fungsi dan Perannya?

Untuk sebagian orang, urusan perpajakan memang cukup rumit. Sehingga banyak orang yang memilih menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mereka. Konsultan pajak ditemukan di kota besar, seperti konsultan pajak Jakarta misalnya. Lalu sebenarnya, apa tugas konsultan pajak ini?

Tugas Konsultan Pajak

Secara umum, tugas konsultan pajak adalah membantu pelaku usaha dalam urusan perpajakan. Dari mulai melakukan konsultasi sampai melakukan pelaporan dan pembayaran. Tujuan besarnya adalah membantu pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan ikut merasakan manfaat dari membayar pajak.

Selain itu, beberapa fungsi lainnya dari konsultan pajak adalah:

  1. Kepatuhan Pajak

Dalam hal ini maka tugas konsultan pajak mengurusi hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak, seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Dalam hal ini maka konsultan pajak akan memastikan jika pelaku usaha tidak lalai dalam membayar pajak.

  1. Perencanaan Pajak

Tugas lainnya adalah melakukan perencanaan pajak, tujuannya adalah mengoptimalkan keuntungan yang akan pelaku usaha dapatkan. Salah satu caranya adalah dengan membuat laporan keuangan tahunan.

  1. Pemeriksaan Laporan Pajak

Seorang konsultan pajak juga memiliki fungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan jika semua kewajiban pajak sudah sesuai. Termasuk salah satunya adalah memastikan jumlah pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan apa yang dilaporkan.

  1. Pendampingan dalam Pemeriksaan

Selain melakukan pemeriksaan, tugas konsultan pajak juga melakukan pendampingan. Hal ini dilakukan ketika pelaku usaha kebingungan atau kurang paham dengan urusan pajak yang menjadi kewajibannya. Dalam hal ini, konsultan pajak akan membantu untuk menyiapkan data ataupun dokumen yang diperlukan.

  1. Konsultasi

Seperti sudah disinggung sebelumnya jika banyak pelaku usaha yang seringkali kebingungan ketika berurusan dengan masalah perpajakan. Di sinilah peran dari konsultan pajak akan sangat dibutuhkan. 

Pelaku usaha bisa melakukan konsultasi dengan konsultan atas masalah pajak yang mereka punya. Tujuannya, tentu saja agar terhindari dari kesalahan saat melakukan pembayaran pajak.

  1. Restitusi Pajak

Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Tugas konsultan pajak juga bisa membantu pelaku usaha untuk urusan ini. Nantinya, konsultan pajak akan membantu mulia dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan data, sampai proses akhir yaitu diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

  1. Penyelesaian Sengketa Pajak

Peran konsultan pajak lainnya yang juga tidak kalah penting adalah membantu dalam hal penyelesaian sengketa pajak. Dalam hal ini, maka konsultan pajak bisa memberikan pendampingan sampai penyelesaian dari masalah tersebut.

Itulah beberapa fungsi dari konsultan pajak. Profesi ini kian menjanjikan, terutama ketika mulai banyak pengusaha yang menyerahkan urusan pajaknya pada konsultan. 

Selain itu, konsultan tugas konsultan pajak yang terpenting adalah memastikan pembayaran tepat waktu, sehingga terhindar dari masalah lainnya. Apakah Anda tertarik menggunakan jasa konsultan pajak?

About admin